Sopir di Sidoarjo Melongo Pasrah Digerebek Polisi Saat Bungkusi Narkoba

Sabtu, 01 Juni 2024 – 13:28 WIB
Sopir di Sidoarjo Melongo Pasrah Digerebek Polisi Saat Bungkusi Narkoba - JPNN.com Jatim
Barang bukti sabu-sabu dari hasil penggerebekan seorang sopir yang menjadi pengedar narkoba di Sidoarjo. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya

"Tujuan pelaku membeli dan mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut untuk diedarkan kembali dengan paket kecil-kecil agar mendapatkan keuntungan," katanya.

TS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sopir di Sidoarjo digerebek polisi saat membungkusi sabu-sabu di tempat tinggalnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News