Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-Sabu di Bangkalan dari Pekerja Migran
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:37 WIB
Tersangka mengaku menyelundupkan narkotika golongan satu itu lewat jalur laut. Dia rela menempuh perjalanan selama sepuluh hari demi menghindari pemeriksaan petugas di bandara.
SA terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/mcr12/jpnn)
PMI asal Bangkalan rela menempuh jalur laut selama sepuluh hari untuk mengirimkan satu kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News