2 Pelaku Curanmor Kalimas Baru Diringkus Polisi, Incar Motor Korban Sejak Lama
AB lalu menunjukkan lokasi tempat sasaran sepeda yang akan dieksekusi. Setelah dirasa aman, AA menyuruh PBP mencuri motor menggunakan kunci T.
"Setelah membobol motor, tersangka AA dan PBP membawa kabur kendaraan hasil curiannya. Aksi mereka sempat diketahui korban dan berusaha melakukan pengejaran, tetapi tidak membuahkan hasil," jelasnya.
Kasus pencurian itu pun dilaporkan ke kepolisian. Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, petugas menangkap dua pelaku AA dan PBP di rumah masing-masing dan dibawa ke Polres Tanjung Perak. Adapun dua pelaku lain, yakni AR dan AB melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Motif dari pada para pelaku mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pelaku pencurian motor di Kalimas Baru diringkus polisi setelah aksinya terekam CCTV dengan jelas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News