Nekat, Pemuda Asal Pasuruan Curi Motor Polisi di Malang, Begini Kronologinya

Selama beraksi, kedua pelaku berbagi peran. AM menjadi joki motor curian, sedangkan MN adalah eksekutornya. Kedua pelaku sudah dua kali mencuri di Kota Malang. Sebelumnya mencuri Honda Scoopy di Jalan Cengger Ayam.
AM mengaku mendapatkan bayaran dalam setiap aksinya, aksi yang pertama mendapat Rp1,2 juta.
"Harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu, untuk yang kedua ini belum dapat bayaran karena tertangkap," ungkap AM.
Tersangka AM dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan MN dan penadahnya yang saat ini menjadi DPO dalam pengejaran. (mcr12/jpnn)
Pemuda asal Pasuruan nekat mencuri motor milik seorang polisi yang sedang berkunjung ke rumah temannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News