Kenalan di Medsos, Wanita Asal Blitar Diperkosa Pria di Malang, Begini Kronologinya
Jumat, 24 Mei 2024 – 20:05 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (ketiga kiri) saat memberikan keterangan kepada media dalam jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (24/5). ANTARA/Vicki Febrianto.
"Hingga akhirnya terjadi peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan adanya ancaman kepada korban. Korban juga sempat dipukul sebanyak empat kali," ungkapnya.
Polisi kemudian mendapatkan laporan soal pemerkosaan tersebut. dan menangkap HK pada 9 Mei 2024 di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Kini dia ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
HK terancam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena memperkosa ER.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Danang. (antara/mcr12/jpnn)
Wanita asal Blitar diperkosa pria asal Malang bermula kenalan lewat media sosial.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News