Polda Jatim Gerebek Pabrik Pembuatan Narkoba di Surabaya, Sita 6,7 Juta Pil Koplo

Senin, 20 Mei 2024 – 18:30 WIB
Polda Jatim Gerebek Pabrik Pembuatan Narkoba di Surabaya, Sita 6,7 Juta Pil Koplo - JPNN.com Jatim
Sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah nomor 47 Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya digerebek oleh Diresnarkoba Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Dari hasil MY ini baru kemudian terungkap adanya home industry yang rekan-rekan datangi di TKP ini,” jelasnya.

Keduanya merupakan residivis, ADH pernah ditahan pada tahun 2020 dan baru keluar tahun 2023, sedangkan MY merupakan residivis tahun 2018 dan keluar tahun 2022.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal hukuman lima tahun dan maksimal seumur hidup. (mcr23/jpnn)

Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek home industry pembuatan pil karnopen di Surabaya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News