Polda Jatim Gerebek Pabrik Pembuatan Narkoba di Surabaya, Sita 6,7 Juta Pil Koplo
Senin, 20 Mei 2024 – 18:30 WIB
“Dari hasil MY ini baru kemudian terungkap adanya home industry yang rekan-rekan datangi di TKP ini,” jelasnya.
Keduanya merupakan residivis, ADH pernah ditahan pada tahun 2020 dan baru keluar tahun 2023, sedangkan MY merupakan residivis tahun 2018 dan keluar tahun 2022.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal hukuman lima tahun dan maksimal seumur hidup. (mcr23/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek home industry pembuatan pil karnopen di Surabaya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News