Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pekerja Bengkel di Sidoarjo Digerebek Polisi

Senin, 20 Mei 2024 – 14:09 WIB
Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pekerja Bengkel di Sidoarjo Digerebek Polisi - JPNN.com Jatim
DS, pekerja bengkel yang nyambi mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau di Sidoarjo. Foto: Source for JPNN

Dari tugas yang diperintahkan oleh A, DS mendapatkan upah berupa uang dan sabu-sabu yang dikonsumsi secara pribadi.

"Tersangka yang kami tangkap mendapatkan keuntungan berupa uang dan sabu-sabu untuk digunakan (dikonsumsi)," ungkapnya.

DS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pekerja bengkel di Wedoro Sidoarjo nyambi menjadi pengedar narkoba dan mengonsumsinya secara pribadi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News