Terlibat Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

Kamis, 09 Mei 2024 – 15:33 WIB
Terlibat Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim
Empat kades di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dana BKK. Foto: Humas Polda Jatim.

Modus operandi yang dilakukan empat kades tersebut, yaitu menunjuk langsung Bambang Soedjatmiko dalam pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya dilakukan lelang terlebih dahulu.

Kemudian dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang.

“Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," tuturnya.

Adapun kerugian dari empat desa Rp 1,2 miliar. Untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.

Barang bukti yang disita berupa dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari empat desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang.

Keuntungan yang diperoleh para kades tersebut dari hasil pemeriksaan sementara belum ada karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang. Selain itu, dalam prosesnya pekerjaan tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang," jelasnya.

Keempat kades dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau paling lama seumur hidup dengan denda maksimal Rp1 miliar. (mcr12/jpnn)

Polda Jatim menetapkan empat kades di Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BKK.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News