Pelaku Pencurian HP di Tuban Tertangkap Saat Mencuri Minyak Kapak 1 Dus
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:30 WIB
AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mcr12/jpnn)
DPO pencurian handphone di Tuban baru tertangkap setelah aksinya mencuri minyak kapak di sebuah toko ketahuan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News