Oknum Polisi di Tulungagung Terlibat Kasus Narkoba, Terungkap Saat Ambil Ranjauan
Selasa, 30 April 2024 – 14:09 WIB
"Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan," katanya.
Terkait status DW sebagai polisi aktif, Arsya mengatakan sanksi akan dijatuhkan seusai pemeriksaan internal dan menunggu hasil persidangan.
"Nanti kami tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan," tuturnya.
DW dan AM dijerat dengan Pasal 112 dan 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung terlibat kasus narkoba bersama dua orang temannya, terbongkar setelah tepergok ambil ranjauan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News