7 Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Polisi, Bawa 40 Butir Pil Koplo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tujuh anak di bawah umur terjaring razia Tim Respati Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya di Jalan Sidoyoso Wetan, Sabtu (20/4).
Mereka ditangkap lantaran kedapatan membawa pil koplo sebanyak empat tip (40 butir) LL yang disimpan dalam kemasan wadah rokok.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi memerinci tujuh anak itu ialah MRDS (17) dan MA (17) warga Kalimas Baru, MB (16) warga Jatipurwo.
Kemudian MS (15) warga Randu Barat, ANH (14) Tahun Simo Gunung Keramat, Alma (14) dan AS (14) warga Jalan Randu Barat.
"Dari pemeriksaan di TKP kami menemukan pil LL 40 butir dari AS (14) yang disimpan di dalam bungkus rokok" kata Haryoko.
Dia menjelaskan ketujuh anak tersebut mengaku dari kelompok gangster Warriors Kacaw Sby dan Pasukan Senyap.
Baca Juga:
"Pada saat kami melakukan penyisiran, tampak dari jauh pengguna sepeda motor yang mencurigakan dan mereka berhamburan melarikan diri sekitar tujuh orang," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita Tim Respatti Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya berupa satu unit sepeda motor, loma ponsel dan Pil LL atau Pil Koplo sebanyak empat tip dengan jumlah keseluruhan 40 butir. (mcr23/jpnn)
Dua anggota kelompok gangster di Surabaya diamankan polisi saat kedapatan bawa 40 butir pil koplo
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News