Belajar Autodidak, 3 Pria Pasuruan Produksi Sabu-Sabu Secara Rumahan
![Belajar Autodidak, 3 Pria Pasuruan Produksi Sabu-Sabu Secara Rumahan - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
"Dalam rumah tersebut, ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka yang ditangkap tersebut tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Para tersangka belajar secara autodidak dalam proses pembuatan sabu-sabu.
"Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku," ucapnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pendalaman lebih lanjut dari keterangan tiga orang tersangka itu. Kasus tersebut juga masih didalami pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku atau jaringan lainnya.
Tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/faz/jpnn)
Sayang kecerdasan ketiga orang pria asal Pasuruan ini tidak digunakan untuk berbuat baik. Mereka justru berkecimpung dalam dunia narkoba.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News