Pria di Surabaya Jadi Pengedar Narkoba Tuk Bisa Konsumsi Sabu-Sabu, Sontoloyo

Jumat, 19 April 2024 – 12:07 WIB
Pria di Surabaya Jadi Pengedar Narkoba Tuk Bisa Konsumsi Sabu-Sabu, Sontoloyo - JPNN.com Jatim
Pria berinisial DM yang menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan keuntungan sekaligus mengonsumsi sabu-sabu. Foto: Source for JPNN

"Selain menjual sabu-sabu, tersangka juga menggunakannya untuk dikonsumsi secara pribadi," bebernya.

DM dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pria berinisial DM yang menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan keuntungan sekaligus mengonsumsi sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News