Pria di Surabaya Jadi Pengedar Narkoba Tuk Bisa Konsumsi Sabu-Sabu, Sontoloyo
Jumat, 19 April 2024 – 12:07 WIB
"Selain menjual sabu-sabu, tersangka juga menggunakannya untuk dikonsumsi secara pribadi," bebernya.
DM dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria berinisial DM yang menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan keuntungan sekaligus mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News