4 Remaja di Trenggalek Keroyok ABG di Kawasan Pantai Prigi, Pelaku Salah Sasaran
![4 Remaja di Trenggalek Keroyok ABG di Kawasan Pantai Prigi, Pelaku Salah Sasaran - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/03/27/kapolres-trenggalek-akbp-gathut-bowo-supriyono-kedua-kanan-g-06ak.jpg)
"Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut, dan punggung mengalami lebam," bebernya.
Seusai melakukan penganiayaan, empat remaja itu melarikan diri ke Tuban. Mereka bermaksud menghindari kejaran petugas usai keluarga korban membuat laporan polisi.
Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Meskipun berpindah-pindah tempat, jejak empat remaja itu terendus petugas gabungan dari Polsek Watulimo dan Sat Reskrim Polres Trenggalek.
“Mereka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," katanya.
Keempat remaja itu dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan. (antara/mcr12/jpnn)
Empat remaja di Trenggalek mengeroyok ABG berinisial DA yang menjadi korban salah sasaran.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News