Sopir Truk Tewas Dikeroyok di Jalur Pantura Situbondo, 2 Pemuda Ditetapkan Tersangka
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Situbondo terhadap sopir truk asal Lombok Barat, NTB, hingga korban meninggal dunia.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan semula pihaknya memeriksa secara intensif lima pemuda asal Desa/Kecamatan Arjasa.
Kelimanya diamankan pada Sabtu (17/2) dini hari atas dugaan terlibat penganiayaan sopir truk itu. Walhasil, penyidik menetapkan KS (28) dan ATP (19) sebagai tersangka.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang diduga kuat melakukan pemukulan terhadap Bahraendra (50), sopir truk asal Lombok Barat," kata Momon, Sabtu (17/12).
Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan rekan tersangka dan saksi-saksi lainnya, terungkap bahwa KS dan ATP diduga kuat menjadi pelaku utama penganiayaan berujung kematian korban.
Dalam pemeriksaan itu pula, terungkap kedua pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras saat melakukan penganiayaan.
Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Situbondo dan terancam hukuman 12 tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalur pantai utara (pantura) Banyuwangi-Situbondo, tepatnya di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 01.12 WIB.
Dari lima orang yang ditangkap, dua di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan berujung kematian sopir truk di Situbondo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News