Polres Malang Bongkar Pabrik Miras Ilegal, Sejumlah Drum 250 Liter Disita

Senin, 25 Maret 2024 – 10:05 WIB
Polres Malang Bongkar Pabrik Miras Ilegal, Sejumlah Drum 250 Liter Disita - JPNN.com Jatim
Sejumlah barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Malang dalam rumah yang memproduksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Polres Malang

Aditya mengatakan FA melakukan penyulingan miras ilegal di halaman belakang rumahnya. Pembuatan arak itu dilakukan secara autodidak sehingga tak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksi.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," bebernya.

Aditya menyebut peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya. Dia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan, jika mengetahui keberadaan pabrik miras ilegal.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Malang. Dia dikenai Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Polres Malang membongkar bisnis pabrik miras ilegal di Dusun Krajan dengan berbagai drum berisi miras oplosan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News