Fakta Baru, 2 Pengasuh Ponpes di Trenggalek Cabuli Santriwati Sejak 2021

Sabtu, 23 Maret 2024 – 17:26 WIB
Fakta Baru, 2 Pengasuh Ponpes di Trenggalek Cabuli Santriwati Sejak 2021 - JPNN.com Jatim
Pencabulan terhadap santriwati di Trenggalek. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

"Tinggal dua orang karena rumahnya jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu. Untuk yang lainnya sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan seorang tenaga pendidik.

"Kalau kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu minimal lima tahun, kemudian maksimal 15 tahun, Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu maksimal 12 tahun dan pasal KUHP itu tujuh tahun," katanya.

Kasus kejahatan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek diusut polisi setelah empat orang santriwati melaporkan anak dan pemilik ponpes ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan. (mcr12/jpnn)

Dua pengasuh ponpes di Trenggalek pelaku pencabulan santriwati melakukan perbuatan cabulnya sejak 2021 hingga 2024.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News