Beruntung, Pencuri Patung Yesus di Gereja Bangkalan Berakhir Restorative Justice
Andi menjelaskan kasus pencurian patung Yesus di Gereja Maria Immaculata Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Bangkalan itu terjadi pada 17 Februari 2024. Pelaku berinisial MZ dan pelapor dari pihak Gereja.
Kasus ini diharapkan tidak akan pernah terulang lagi di satu sisi dan di sisi lain menunjukkan adanya upaya menciptakan kerukunan dan keharmonisan antarsesama umat beragama masih terjalin dengan baik.
"Pihak gereja sudah memaafkan perbuatan tersangka dan mencabut laporannya, tersangka dan keluarganya sudah mengganti semua kerugian dan kerusakan yang terjadi," jelasnya.
Penanggung Jawab Gereja Maria Immaculata Romo Purnomo mengatakan pihaknya telah memaafkan MZ dan berharap adanya perubahan dalam dirinya di kemudian hari.
"Ini termasuk bagian dari Pra-Paskah. Merupakan sebuah pedoman kasih untuk mengasihi dan mengampuni," ujarnya saat menghadiri proses restorative justice di Polres Bangkalan. (antara/mcr12/jpnn)
Kasus pencurian patung Yesus di Gereja Maria Immaculata Bangkalan berakhir dengan restorative justice, pelaku dimaafkan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News