Tukang Taman di Pasuruan Punya Bisnis Tak Sembarangan, Ternyata
Jumat, 22 Maret 2024 – 10:35 WIB
"Penangkapan ini hasil pengembangan dari pelaku B selaku penjual sabu-sabu kepada AA, yang telah kami tangkap sebelumnya," jelasnya.
AA membeli sabu-sabu dari B dengan maksud untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan lebih besar.
"Pengakuan dari pelaku menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu untuk tambahan uang sehari-hari memenuhi kebutuhan hidup," katanya.
AA dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tukang taman berinisial AA di Pasuruan digerebek polisi setelah melakukan transaksi penjualan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News