Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Trenggalek Tersangka Pencabulan 10 Santriwati
Jumat, 15 Maret 2024 – 15:41 WIB

Pencabulan terhadap santriwati di Trenggalek. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com
Para korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas PendidikanTrenggalek agar pendidikannya bisa terus berjalan.
"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana Undang-undang perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara,” ucap Gathut. (mcr23/jpnn)
Pengasuh ponpes dan putranya di Trenggalek ditetapkan tersangka kasus pencabulan santriwati. Berikut selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News