Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Trenggalek Tersangka Pencabulan 10 Santriwati
Jumat, 15 Maret 2024 – 15:41 WIB
Para korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas PendidikanTrenggalek agar pendidikannya bisa terus berjalan.
"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana Undang-undang perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara,” ucap Gathut. (mcr23/jpnn)
Pengasuh ponpes dan putranya di Trenggalek ditetapkan tersangka kasus pencabulan santriwati. Berikut selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News