Minimarket di Pasuruan Jadi Sasaran Pencurian, Karyawan Diancam dengan Sajam

Selasa, 05 Maret 2024 – 16:30 WIB
Minimarket di Pasuruan Jadi Sasaran Pencurian, Karyawan Diancam dengan Sajam - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus pencurian di minimarket Pasuruan yang karyawannya diancam menggunakan sajam, tetapi gagal dilakukan. Foto: Source for JPNN

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian agar kasus pencurian itu diusut dan pelaku ditangkap. Keesokan harinya SS langsung diringkus di kediamannya.

“Selang waktu sembilan jam kemudian, pelaku ditangkap di indekosnya,” tuturnya.

SS dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (mcr12/jpnn)

Pencurian di minimarket Pasuruan gagal dilakukan karena korban melakukan perlawanan saat pelaku mengancam menggunakan sajam.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News