Minimarket di Pasuruan Jadi Sasaran Pencurian, Karyawan Diancam dengan Sajam
Selasa, 05 Maret 2024 – 16:30 WIB
![Minimarket di Pasuruan Jadi Sasaran Pencurian, Karyawan Diancam dengan Sajam - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/03/05/konferensi-pers-kasus-pencurian-di-minimarket-pasuruan-yang-poan.jpg)
Konferensi pers kasus pencurian di minimarket Pasuruan yang karyawannya diancam menggunakan sajam, tetapi gagal dilakukan. Foto: Source for JPNN
Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian agar kasus pencurian itu diusut dan pelaku ditangkap. Keesokan harinya SS langsung diringkus di kediamannya.
“Selang waktu sembilan jam kemudian, pelaku ditangkap di indekosnya,” tuturnya.
SS dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (mcr12/jpnn)
Pencurian di minimarket Pasuruan gagal dilakukan karena korban melakukan perlawanan saat pelaku mengancam menggunakan sajam.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News