Remaja di Bojonegoro Dilempari Batu Segerombolan Orang Hingga Tewas Kecelakaan
Selasa, 20 Februari 2024 – 16:43 WIB
Motor yang dikemudikan tersebut tidak seimbang akhirnya terjatuh ke arah barat. Kendaraan roda dua itu jatuh beberapa meter setelah bersenggolan.
“Akibat kejadian tersebut G meninggal dunia ditempat,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Ancaman hukumannya selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Seorang remaja di Bojonegoro tewas kecelakaan setelah dilempari batu segerelombolan remaja berjumlah sembilan orang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News