Cerita Warga Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rekening Terkuras 7,8 Miliar
“Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar,” imbuh dia.
Malam harinya, STB melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilacak dan diselidiki, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola tiga orang.
Ketiganya berinisial R, SM, dan OLL sebagai salah satu jaringan. Mereka ditangkap di Jakarta dan dijerat Pasal 480 KUHP Jo Pasal 56 Jo Pasal 348.
R dan OLL merupakan adik kakak yang saat ini mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor: 1/PID.PRA/2024/PN.SBY.
Dalam modus operandinya, uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger, lalu diubah menjadi crypto.
“Uang setelah ditampung ditransfer ke rekening lain lalu dibelikan crypto. Tersangka saat ini mengajukan pra peradilan, meminta agar penetapan tersangka tidak sah dan sprindik tidak berkekuatan hukum,” jelasnya.
Melalui kuasa hukumnya, STB menceritakan kronologi penipuan dan pemerasan yang dia alami hingga menguras Rp7,8 miliar uang di rekeningnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News