2 Gangster Diciduk Gegara Bikin Ulah di Lakarsantri Surabaya
Minggu, 28 Januari 2024 – 20:23 WIB

Ilustrasi pengeroyokan. Ilustrator: dokumen JPNN.com
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara. (antara/faz/jpnn)
Pada dini hari itu, seorang remaja di Jalan Lakarsantri dikeroyok dan dicuri motornya oleh gerombolan gangster.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News