Kronologi Pengeroyokan oleh Gerombolan Pesilat di Jalan Tunjungan Surabaya
Jumat, 26 Januari 2024 – 18:07 WIB
Adapun korban AH mengalami luka robek di kepala dengan sepuluh jahitan, luka robek pada kepala belakang bagian kiri dengan enam jahitan.
Selain itu, telinga AH bagian belakang lebam biru kemerahan, leher sebelah kiri luka lecet, mata sebelah kanan lebam biru kemerahan, pinggang sebelah kanan lebam biru kemerahan, lutut sebelah kanan lebam biru kemerahan.
“Atas hal ini para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” ucap Hendro. (mcr23/jpnn)
Hanya soal logo pada pakaian, anggota perguruan silat ini mengeroyok orang tak dikenal di Jalan Tunjungan Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News