Polisi Ungkap Detik-Detik Suami Mutilasi Istri di Malang Jadi 10 Bagian
Rabu, 03 Januari 2024 – 22:32 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membeberkan detik-detik suami di Malang mutilasi istri. Foto: Source for JPNN.
Setelah pemotongan, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.
Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan di dalam ember.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338, subsider Pasal 340 subsider Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (mcr12/jpnn)
Polisi menyebut mutilasi yang dilakukan oleh suami kepada istri di Malang sudah direncanakan oleh pelaku.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News