Polisi Ungkap Detik-Detik Suami Mutilasi Istri di Malang Jadi 10 Bagian

Rabu, 03 Januari 2024 – 22:32 WIB
Polisi Ungkap Detik-Detik Suami Mutilasi Istri di Malang Jadi 10 Bagian - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membeberkan detik-detik suami di Malang mutilasi istri. Foto: Source for JPNN.

Setelah pemotongan, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan di dalam ember.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338, subsider Pasal 340 subsider Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (mcr12/jpnn)

Polisi menyebut mutilasi yang dilakukan oleh suami kepada istri di Malang sudah direncanakan oleh pelaku.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News