Pegawai Selter Anjing di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuh Bosnya
Rabu, 03 Januari 2024 – 13:55 WIB
"Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang," ujar perwira melati dua tersebut.
Saat ini, AF sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP mengenai Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/faz/jpnn)
Polisi menetapkan pegawai yang bekerja di selter anjing kawasan Kota Blitar menjadi tersangka dalam pembunuhan dua perempuan pemilik usaha itu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News