Polisi Gerebek Bandar Sabu-Sabu di 'Kampung Narkoba' Bangkalan
Minggu, 24 Desember 2023 – 05:30 WIB

Polres Bangkalan merilis hasil penangkapan tersangka bandar narkoba di Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (23/12). ANTARA/HO-Polres Bangkalan
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dibelinya dari rekannya berinisial AJ seharga Rp650 ribu. Kemudian barang haram itu dijualnya secara eceran agar mendapat penghasilan dari bisnis terlarang itu.
"Awalnya MS membeli delapan gram, beberapa gram sudah diecer, hasilnya untuk membayar utang dan kebutuhan hidupnya karena uang yang dibelikan sabu-sabu didapat dari meminjam orang lain," ungkapnya.
MS disangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Bandar sabu-sabu dari Kampung Narkoba di Bangkalan disergap polisi setelah persembunyiannya diketahui dari ungkapan kasus sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News