Pengusaha Travel Umrah di Surabaya Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp5 Miliar
Dari total 4.700 orang yang direkrut, ada seribuan calon jamaah umrah yang sempat gagal berangkat.
Dari jumlah itu, 700-an calon jamaah umroh diberangkatkan melalui biro jasa umroh lain, sedangkan 300-an orang lainnya memilih opsi penjadwalan ulang keberangkatan serta pengembalian biaya yang sudah terlanjur disetor.
"Dari keterangan saksi-saksi yang kami periksa, termasuk dari tersangka sebagai pihak terlapor, ada sebanyak 140 orang menerima skema penjadwalan ulang (keberangkatan umroh) sedangkan 165 memilih untuk pengembalian dana atau refund, termasuk dua korban ini. Namun hingga kini dana uang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan," bebernya.
Polisi menyebut kerugian yang dialami dua korban kasus umrah ini mencapai Rp64 juta. Namun, jika ditotal dengan 162 korban lain jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp5 miliar.
HW ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Pengusaha jasa travel umrah di Surabaya ditangkap polisi setelah dilaporkan pasangan suami istri asal Tulungagung yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News