Pengusaha Travel Umrah di Surabaya Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp5 Miliar
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Oknum pengusaha jasa travel umrah yang dilaporkan sejumlah korban atas dugaan penipuan ditangkap polisi. Pelaku berinisial HW tersebut menyebabkan korban gagal berangkat ke Tanah Suci.
"Pelaku dilaporkan dua orang korban LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (5/12).
Pelaku tersebut merupakan Direktur Utama PT Arofah Mina yang beralamat di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Statusnya telah dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Arsya menjelaskan kasus itu diusut polisi seusai aduan dari dua saksi korban yang merupakan pasangan suami istri asal Tulungagung.
Di hadapan polisi, kedua korban mengaku mendaftarkan diri untuk umrah ke Tanah Suci dengan biaya Rp64 juta.
Namun, hingga jadwal keberangkatan ternyata korban gagal terbang ke Arab Saudi. Korban ini sempat ke Jakarta, tetapi gagal berangkat.
"Setelah gagal berangkat ini kemudian kedua korban melaporkan kasusnya ke polisi," ujarnya.
Polisi yang menangani kasus dugaan penipuan HW, bahkan mendapati fakta baru bahwa korban tak hanya dua orang.
Pengusaha jasa travel umrah di Surabaya ditangkap polisi setelah dilaporkan pasangan suami istri asal Tulungagung yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News