Polisi Tetapkan Pemilik Rumah Lama Sebagai Tersangka Kasus Mayat Dicor
Sabtu, 25 November 2023 – 13:08 WIB
Saat ini, pelaku sudah ditahan. Pelaku juga diketahui sendirian melakukan aksinya. Dia terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu. (antara/mcr12/jpnn)
Pemilik rumah lama tempat ditemukannya kerangka manusia atau mayat dicor di dalam kamar ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News