Polisi Tetapkan Pemilik Rumah Lama Sebagai Tersangka Kasus Mayat Dicor

Sabtu, 25 November 2023 – 13:08 WIB
Polisi Tetapkan Pemilik Rumah Lama Sebagai Tersangka Kasus Mayat Dicor - JPNN.com Jatim
Polres Blitar Kota saat gelar perkara kasus temuan kerangka manusia dicor di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (24/11). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota

Saat ini, pelaku sudah ditahan. Pelaku juga diketahui sendirian melakukan aksinya. Dia terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu. (antara/mcr12/jpnn)

Pemilik rumah lama tempat ditemukannya kerangka manusia atau mayat dicor di dalam kamar ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News