Polisi Tetapkan Pemilik Rumah Lama Sebagai Tersangka Kasus Mayat Dicor
jatim.jpnn.com, BLITAR - Polisi menetapkan SH (31), suami dari Fitriani (21) yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka dicor di dalam kamar rumah Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan penetapan tersangka itu dari hasil pemeriksaan intensif kasus dan sejumlah saksi serta bukti-bukti yang dikumpulkan.
"Untuk tersangka SH, laki-laki warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Barang bukti ada anting-anting korban ditemukan, kaus warna merah, kaus warna putih, kayu, bongkahan batu cor, selimut," ujar Danang, Jumat (24/11).
Kasus itu terungkap setelah pemilik rumah baru hendak merenovasinya pada Selasa (21/11). Dia membeli rumah itu dari SH dua bulan lalu.
Pemilik rumah baru yang juga masih saudara itu kemudian curiga dengan cor baru di kamar. Setelah dibongkar ternyata isinya kerangka manusia dengan rambut panjang berwarna hitam.
Ciri-cirinya mirip dengan Fitriani. Temuan itu juga langsung dilaporkan polisi.
Selain melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim medis dari RS Bhayangkara Kediri serta tim Labfor Polda Jatim, polisi juga kerja sama dengan Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara untuk mencari keluarga korban.
Kepada petugas, keluarga juga telah membenarkan bahwa korban adalah benar keluarganya, yakni Fitriani.
Pemilik rumah lama tempat ditemukannya kerangka manusia atau mayat dicor di dalam kamar ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News