2 Pria Asal Surabaya Gagal Curi Motor di Makam Klagen Sidoarjo, Hampir Bonyok
Rabu, 22 November 2023 – 14:39 WIB
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya Kusumo. (mcr12/jpnn)
Polresta Sidoarjo menangkap dua pria asal Surabaya yang mencoba mencuri motor peziarah di Makam Klagen.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News