Resahkan Warga, Komplotan Curanmor & Penadah 5 TKP di Surabaya Diringkus
Sabtu, 04 November 2023 – 14:51 WIB

Rekaman CCTV curanmor yang beraksi di lima TKP Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
"Barang bukti BPKB L4311BAD, 1 buah sarana alat curi kunci T, beserta barang-barang milik pelaku," jelasnya.
Dari situ m diketahui, Ardian Siswoko merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kedua dua bandit dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sedangkan pelaku Slamet dijerat Pasal 480 jual- beli barang tidak jelas asal usulnya. (mcr12/jpnn)
Komplotan curanmor dan penadah yang beraksi di lima TKP Surabaya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News