Motif Pembunuhan Menantu oleh Ayah Mertua di Pasuruan Terungkap, Miris!
“Tersangka pun naik pitam dan langsung mengeksekusi korban. Pelaku menggorok leher korban sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia,” tuturnya.
Seusai melakukan pembunuhan, Khoiri bergegas menuju rumah tetangganya Bari untuk bersembunyi di kamar dan menguncinya dari dalam.
Khoiril berhasil diamankan seusai petugas kepolisian mendobrak paksa pintu kamar tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khoiri dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” ucap Hari. (mcr23/jpnn)
Berikut penjelasan kepolisian seputar motif dari ayah mertua di Pasuruan yang tega membunuh menantu perempuannya yang sedang hamil tua.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News