Motif Pembunuhan Menantu oleh Ayah Mertua di Pasuruan Terungkap, Miris!

Kamis, 02 November 2023 – 14:47 WIB
Motif Pembunuhan Menantu oleh Ayah Mertua di Pasuruan Terungkap, Miris! - JPNN.com Jatim
Tersangka Khoiri saat di Mapolres Pasuruan. Foto: Dok Polres Pasuruan

“Tersangka pun naik pitam dan langsung mengeksekusi korban. Pelaku menggorok leher korban sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia,” tuturnya.  

Seusai melakukan pembunuhan, Khoiri bergegas menuju rumah tetangganya Bari untuk bersembunyi di kamar dan menguncinya dari dalam.

Khoiril berhasil diamankan seusai petugas kepolisian mendobrak paksa pintu kamar tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khoiri dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” ucap Hari. (mcr23/jpnn)

 
Berikut penjelasan kepolisian seputar motif dari ayah mertua di Pasuruan yang tega membunuh menantu perempuannya yang sedang hamil tua.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News