Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Obat Sirup di Kediri Dua Tahun Penjara

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Empat terdakwa petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma dalam kasus obat sirup mengandung etilen glikol divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum para terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Perusahaan farmasi PT Afi Farma dituding memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml yang mengakibatkan sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup mengalami gagal ginjal.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau memanfaatkan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho saat membacakan amar putusan di PN Kota Kediri, Rabu (1/11).
Dalam sidang itu, Boedi didampingi dua anggotanya, yakni Agung Kusumo Nugroho dan Ira Rosalin.
Adapun empat orang terdakwa juga hadir secara langsung di persidangan, yakni Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi pada perusahaan yang sama Istikhomah.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk memutuskan apakah menerima atau banding dengan putusan tersebut.
Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara sembilan tahun.
Empat terdakwa kasus obat sirup di Kediri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News