Bacok Tetangga, Warga Malang Terancam Didor dari Jarak 5 Meter Tengah Malam

Jumat, 20 Oktober 2023 – 14:00 WIB
Bacok Tetangga, Warga Malang Terancam Didor dari Jarak 5 Meter Tengah Malam - JPNN.com Jatim
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan korban mengalami luka terbuka pada 32 titik.

"Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," ucap perwira balok tiga tersebut.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (antara/faz/jpnn)

S, pria paruh baya asal Malang terancam dihukum mati karena telah melakukan pembunuhan berencana atas tetangganya kemarin lusa. Begini kronologinya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News