Bacok Tetangga, Warga Malang Terancam Didor dari Jarak 5 Meter Tengah Malam
Jumat, 20 Oktober 2023 – 14:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan korban mengalami luka terbuka pada 32 titik.
"Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," ucap perwira balok tiga tersebut.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (antara/faz/jpnn)
S, pria paruh baya asal Malang terancam dihukum mati karena telah melakukan pembunuhan berencana atas tetangganya kemarin lusa. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News