Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif di Jember, 2 Orangnya 'Orang Dalam'

Rabu, 18 Oktober 2023 – 13:19 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif di Jember, 2 Orangnya 'Orang Dalam' - JPNN.com Jatim
Polisi menetapkan tiga tersangka kredit fiktif di Jember. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tindak pidana korupsi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar," ujarnya.

Abid menjelaskan ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU 20/2001 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik Polres Jember langsung melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus itu dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (17/10) petang.

Ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember. (antara/faz/jpnn)

Berikut modus operandi pelaku kredit fiktif di Kabupaten Jember yang rugikan negara hingga Rp10,9 miliar.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News