Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Gangster Gukguk dan Suzuran, 7 Orang Ditahan
Selasa, 17 Oktober 2023 – 11:36 WIB
Ketujuh remaja laki-laki itu akan diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.
“Untuk tujuh orang, kami proses sesuai hukum yang berlaku agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur Arie. (mcr23/jpnn)
Tujuh remaja laki-laki diamankan saat hendak tawuran antar geng di Jalan Kedung Cowek Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News