10 Bulan Buron, DPO Curanmor di Surabaya 3 TKP Tertangkap, Nih Tampangnya
Senin, 16 Oktober 2023 – 13:38 WIB
Hendro menjelaskan saat pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selain mengamankan FB, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaus hitam lengan panjang dan rekaman CCTV.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Hendro. (mcr23/jpnn)
10 bulan jadi DPO, pelaku curanmo dengan kekerasan akhirnya ditangkap polisi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News