Bagaimana Masa Depan Bocah 7 Tahun yang Dianiaya Keluarganya?

Polresta Malang Kota telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut, yakni ayah kandung korban berinisial JA berusia 37 tahun dan EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban.
Kemudian, PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban, MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang laki-laki yang merupakan paman korban berusia 43 tahun.
Korban DN, mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, melukai dengan sundutan rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter. (antara/jpnn/com)
Semoga bocah 7 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota keluarganya dapat menikmati kehidupan yang lebih baik.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News