Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Bentuk Cairan Rokok Elektrik

Selasa, 22 Agustus 2023 – 20:04 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Bentuk Cairan Rokok Elektrik - JPNN.com Jatim
Pengungkapan modus baru peredaran narkotika jenis baru di Kota Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Pihaknya masih mendalami proses terkait ganja yang dicampurkan dalam cairan atau liquid rokok elektronik.

“Untuk proses perubahan kedalam liquid masih penyelidikan lebih lanjut. Termasuk jenis baru yang kami ungkap. Biasanya jenis daun, ini liquid,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan  Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Fadillah. (mcr23/jpnn)

 
Polisi dalami peredaran narkotika lewat caira rokok elektrik di Surabaya. Berikut selengkapnya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News