Polda Jatim Ungkap Prostitusi Online Berkedok Sewa Kos di Mojokerto

Selasa, 02 Februari 2021 – 09:40 WIB
Polda Jatim Ungkap Prostitusi Online Berkedok Sewa Kos di Mojokerto - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti prostitusi anak di bawah umur melalui daring yang disita dari tangan tersangka OS saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (1/2/2021). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

"Setelah itu, OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo, dan Gyant," ujarnya.

Sementara tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp 250 hingga Rp 600 ribu.

Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," ujar Brigjen Slamet.

Sementara itu tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya.

"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," katanya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap prostitusi online berkedok jasa sewa kos di Mojokerto yang dilakukan seorang warga Sidoarjo berinisial OS..

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News