Mami Elga Digulung Polisi Gegara Jual Mahasiswi
Jumat, 28 Juli 2023 – 22:10 WIB
Ipda Wulan mengungkapkan Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 30 Juncto, Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP," tandas Wulan. (mcr23/jpnn)
Mami Elga ditangkap polisi, usai jual tiga mahasiswa
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News