Pabrik Jadi Gelanggang Ayam, Tiga Ekor Jago Tak Luput Disita Pak Polisi
Jumat, 02 Juli 2021 – 19:50 WIB
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga ekor ayam jago, dua karpet yang digunakan sebagai alas, dan uang Rp 1 juta.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polisi mengungkap kegiatan judi sabung ayam di dalam sebuah gudang plastik di Jalan Pragoto, Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News