Polisi Duga Kasus Kematian Wanita di Kamar Indekos Madiun Pembunuhan Berencana
“Pelaku kenal dengan korban sejak dari Desember 2022, saling bertukar kontak. Pada 1 Juli 2023, pelaku janjian ketemuan dengan korban dan sempat melakukan hubungan suami istri di kos kosan korban,” ungkapnya.
Setalah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Senin (10/7) kemarin di Pekanbaru, Riau.
“Pelaku lari ke Riau karena punya keluarga di sana. Memang pelaku besar di Klaten, tetapi keluarga besar di Riau,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembuuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia 9 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Dugaan pembunuhan berencana mencuat dalam kasus kematian seorang wanita di Kabupaten Madiun.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News