Kasus Sopir Taksi Online Tewas di Kediri, Pelaku Merupakan Warga Pasuruan

Senin, 01 Februari 2021 – 20:18 WIB
Kasus Sopir Taksi Online Tewas di Kediri, Pelaku Merupakan Warga Pasuruan - JPNN.com Jatim
Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat gelar perkara pembunuhan sopir taksi daring di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). ANTARA Jatim/ Ach

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus itu. Pelaku yang sudah diketahui identitas-nya juga sempat melawan saat akan ditangkap hingga petugas melumpuhkannya.

Saat ini, yang bersangkutan sudah di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku terbelit utang. Terdapat tunggakan pembayaran kredit kepemilikan rumah beberapa bulan, sehingga ia nekat melakukan aksinya.

Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi asal Pasuruan dengan modus perampokan di Kediri.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News