Kasus Sopir Taksi Online Tewas di Kediri, Pelaku Merupakan Warga Pasuruan

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus itu. Pelaku yang sudah diketahui identitas-nya juga sempat melawan saat akan ditangkap hingga petugas melumpuhkannya.
Saat ini, yang bersangkutan sudah di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku terbelit utang. Terdapat tunggakan pembayaran kredit kepemilikan rumah beberapa bulan, sehingga ia nekat melakukan aksinya.
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi asal Pasuruan dengan modus perampokan di Kediri.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News