Warga Sumenep Tewas Dibacok Akibat Perselingkuhan, Sempat Sembunyi di Lemari
Selasa, 20 Juni 2023 – 17:04 WIB
Saat DR dan JH Salat, datang salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F.
“Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam korban inisial F,” bebernya.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas, tetapi tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia
“Ketiganya sudah kami proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda. DR dan JH dijerat Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
“Untuk tersangka JK ancaman hukumannya penjara paling lama lima belas tahun,”pungkas Satria. (mcr12/jpnn)
Warga Sumenep dibacok di Pamekasan saat berada di rumah perempuan yang menjadi tempat persembunyiannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News