Polisi Beber Kronologi Pembunuhan Angeline Oleh Guru Les Musiknya

Sabtu, 10 Juni 2023 – 12:38 WIB
Polisi Beber Kronologi Pembunuhan Angeline Oleh Guru Les Musiknya - JPNN.com Jatim
Pelaku pembunuhan mahasiswa Ubaya Angeline Nathania, RBA (41) saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Pelaku sebagai guru musik dan mengenal cukup lama kurang lebih lima tahun. Ada hubungan asmara. Ada keyakinan yang berbeda antara korban dan pelaku,” jelasnya.

Kasus ini, kata Pasma masuk dalam peristiwa pembunuhan berencana. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

“Kami akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 dengan ancaman maksimal seumur hidup,” tandas Pasma. (mcr23/jpnn)

Detik-detik mahasiswa Ubaya Angeline Nathania tewas dicekik dimasukkan koper dan dibuang ke Pacet Mojokerto

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News