Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Hingga SMP, Korban Sampai Hamil
![Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Hingga SMP, Korban Sampai Hamil - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/05/26/ayah-cabul-berinisial-mr-mengenakan-baju-tahanan-berwarna-me-jc70.jpg)
Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang memeriksa SM dan anak kandungnya SF. Dari pemeriksaan itu didapatkan keterangan bahwa pelaku pemerkosaan adalah ayah tirinya yang tak lain ialah MR.
MR kemudian diperiksa dan mengakui melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak anaknya sejak kelas 5 SD hingga SMP, lalu hamil.
“MR mengakui semua perbuatannya kepada anak tirinya,” ucapnya.
MR dijerat pasal Pasal 81 ayat (1), (3) subsider Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman” pungkas Siswantoro. (mcr12/jpnn)
Seorang ayah di Sampang melakukan perbuatan bejatnya mencabuli anak tirinya sejak SD hingga SMP.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News